BUKU KERJA 2 (ADMINISTRASI GURU ASJ) | ARIEF SOLEH PETUALANG
My Diary.
to Share my Life Events

BUKU KERJA 2 (ADMINISTRASI GURU ASJ)

KODE ETIK GURU INDONESIA

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDINESIA menyadari bahwa  pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Inonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentamng anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi lkepentiungan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangakn dan meningkatkan mutu profesinya
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama gur baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhannya
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

IKRAR GURU


  1. Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 45
  3. Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Kami Guru Indonesia bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan
  5. Kami Guru Indonesia menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan


TATA TERTIB GURU

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
  18. Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

PEMBIASAAN

Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1.       Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :
Ø   Berdoa sebelum memulai kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal.
Ø   Hormat Bendera Merah Putih
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan bangga sebagai bangsa pada peserta didik. Bendera Merah Putih telah dipasang di masing – masing kelas dan aba – aba dipimpin oleh petugas yang terjadwal.
Ø   Sholat Dhuhur Berjamaah
Ø   Berdoa di akhir pelajaran
Ø   Infaq Siswa
Ø   Kebersihan Kelas

2.  Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
Ø   Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa
Ø   Membiasakan bersikap sopan santun
Ø   Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
Ø   Membiasakan antre
Ø   Membiasakan menghargai pendapat orang lain
Ø   Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
Ø   Membiasakan menolong atau membantu orang lain
Ø   Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.
Ø   Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan.



3.  Kegiatan Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing.
Contoh :
Ø  Kegiatan Class Meeting   
Ø  Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional   
Ø  Kegiatan Karyawisata    
Ø  Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)
Ø  Kegiatan rutin pembiasaan
Ø  Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa. Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut :
ü  Hari Senin     (Upacara bendera)
ü  Hari Selasa   ()
ü  Hari Rabu      ()
ü  Hari Kamis    ()
ü  Hari Jumat     ()

4.   Kegiatan Keteladanan
Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh 
Contoh:
Ø  Membiasakan berpakaian rapi
Ø  Mebiasakan datang tepat waktu
Ø  Membiasakan berbahasa dengan baik
Ø  Membiasakan rajin membaca
Ø  Membiasakan bersikap ramah

Thn
Bln
HARI/TANGGAL Kegiatan Pembelajaran
HK
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
2019
JUL














HP
PLS

S
M




S
M

13
AGT


S
M




S
M





LN
M





S
M






23
SEP
LN





S
M




S
M





S
M
PTS
M
-
21
OKT




S
M





S
M





S
M





S
M



23
NOV

S
M





LN
M





S
M




S
M






-
22
DES
M
PAS
M
PAS
M




R
S
M
LS
LS
LN
LS
LS
S
M
LS
LS
22
JAN

0
JUMLAH SEMESTER 1
124
2020
JAN
LN
LS
LS
LS
M
HP




S
M





S
M





LN
M




22
FEB
S
M





S
M





S
M





S
M





-
-
21
MAR
M





S
M
PTS
M
USBN
S
LN
UNBK
LN
UNBK
S
M
UNBK
24
APR



S
M



LN
S
M





S
M



LK
M
B
-
20
MEI
LN
S
M






M





S
M
LK
LN

S
M
LK
LN
LK
M
21
JUN
LN

PAT
S
M
PAT
M




R
S
M
LS
LS
LS
LS
LS
S
M
LS
LS
-
18
JUL
LS
LS
LS
LS
LS
S
M
LS
LS
LS
LS
LS
S
M
TP 2020 - 2021
10
JUMLAH SEMESTER 2
136
JUMLAH SELURUH
260

Thn
Bln
HK
JUMLAH HARI
HES
LN
S
M
LK
LS
JML
HR
2019
JUL
13
0
2
2
0
0
4
10
AGT
23
1
4
4
0
0
10
23
SEP
21
1
4
5
0
0
11
21
OKT
23
0
4
4
0
0
8
23
NOV
22
1
4
4
0
0
9
22
DES
22
1
4
5
0
6
21
4
JAN
0
0
0
0
0
0
0
0
SEMESTER 1
124
4
22
24
0
6
63
103
2020
JAN
22
1
4
4
0
0
9
19
FEB
21
1
4
4
0
0
9
21
MAR
24
2
4
5
0
0
11
12
APR
20
1
4
4
3
0
11
15
MEI
21
2
4
4
3
0
13
12
JUN
18
1
4
4
0
7
25
5
JUL
10
0
2
2
0
10
14
0
SEMESTER 2
136
8
26
27
6
17
92
84
JUMLAH KESELURUHAN
260
12
48
51
6
23
155
187


PROGRAM TAHUNAN

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, seperti program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan, yang dalam KBK dikenal modul.
Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian, penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap kompetensi dasar.

Program Keahlian             :               Teknik Komputer dan Informatika
Kompetensi Keahlian      :               Teknik Komputer dan Jaringan
Mata Pelajaran                  :               Administrasi Infrastruktur Jaringan
Kelas/ Semester :               XI/ I - II
Tahun Pelajaran :               2019/2020
Durasi                                   :               216  X  45 Menit

Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
Alokasi Waktu
Jumlah Tatap Muka
Ganjil
3.1     Mengevaluasi VLAN pada jaringan
4.1         Mengkonfigurasi VLAN
32 JP

3.2     Mengevaluasi permasalahan VLAN
4.2         Melakukan perbaikan konfigurasi VLAN
24 JP

3.3     Memahami proses routing
4.3         Mengkaji jenis-jenis routing
32 JP


3.4     Mengevaluasi routing statis
4.4         Mengkonfigurasi routing statis
24 JP


Jumlah
112 JP

Genap

3.5     Menganalisis permasalahan routing statis
4.5         Memperbaiki konfigurasi routing statis
24 JP
3.6     Mengevaluasi routing dinamis
4.6         Mengkonfigurasi routing dinamis
48  JP
3.7     Mengevaluasi permasalahan  routing dinamis
4.7         Memperbaiki konfigurasi routing dinamis
32 JP
Jumlah
104 JP

Jumlah
 216  JP



ARIF SOLEH ARIF SOLEH Author

Popular Posts

Contact

Whatsapp : +62 81313 114 656
E-mail : ariefuzumaki77@gmail.com
Alamat : Jl. Terusan Kapten Halim Purwakarta

Subscribe Us