Makalah UUD ITE No 11 Tahun 2008 | ARIEF SOLEH PETUALANG
My Diary.
to Share my Life Events

Makalah UUD ITE No 11 Tahun 2008


UNDANG-UNDANG ITE
Tugas 1 dikumpulkan 24 Oktober 2015


    

    

  
Resume undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pada zaman sekarang ini, perkembangan teknologi semakin canggih. Dan hal tersebut mengakibatkan transaksi elektronik yang semakin maju. Oleh karena itu, pemerintah pun menyusun sebuah undang-undang nomor  11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ulasan undang-undang nomor 11 tahun 2008

Undang-undang tentang transaksi dan informasi elektronik terdiri dari 13 bab, dan memuat 54 pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.

Pada bab I, terdapat 23 istilah yang berhubungan dengan undang-undang tersebut. Diantaranya adalah informasi elektronik dan transaksi elektronik. Yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, suara, gambar, peta, rancagan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Kemudian yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya.

Selanjutnya pada bab II, terdapat asas dan tujuan dari undang-undang tersebut. Tujuannya yaitu :

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan   rasa   aman,   keadilan,   dan   kepastian   hukum   bagi   pengguna   dan
penyelenggara Teknologi Informasi.

kemudian pada bab III, memuat bab mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik (tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi). Diantaranya mengatur tentang dokumen dan/atau informasi elektronik dan hasil cetaknya yang sekarang bisa dijadikan alat bukti yang sah. Kemudian mengenai sah tidaknya kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik dan pengamanannya.
Pada bab IV, tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik memuat dua  bagian. Bagian kesatu tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Bagian kedua tentang penyelenggaraan system elektronik.

Selanjutnya pada bab V yang memuat tentang transakasi elektronik. Seperti yang terdpat dlm pasal 17 pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Kemudian mengenai kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa akibat transaksi elektronik internasional yang dibuat. Dan juga mengnai pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dari transaksi elektronik.

Kemudian pada bab VI, tentang nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Bab tersebut diantaranya mengatur tentang penggunaan nama domain dan perselisihan pengelolaan nama domain.

Bab VII mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Dalam bab ini memuat perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang. Seperti dilarang mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Juga dilarang untuk mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain.

Selanjutnya bab VIII dari undang-undang ini mengatur tentang penyelesaian sengketa. Salah satunya mengatur bahwa seseorang atau masyarakat secara perwakilan dapat mengajukan gugatan terhadap seseorang yang menimbulkan kerugian karena system elektronik dan/atau teknologi informasi. Dan gugatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian pada bab IX tentang peran pemerintah dan peran masyarakat. Seperti pemerintah yang memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, pemerintah menetapkan instansi atau instuisi yg memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Kemudian masyarakat juga dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.

Pada bab X mengatur tentang penyidikan. Bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan berdasarkan KUHAP. Penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik tersebut berwenang untuk

a.menerima  laporan atau pengaduan dari  seseorang  tentang adanya  tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil   setiap  Orang   atau   pihak   lainnya   untuk   didengar   dan/atau   diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan   pemeriksaan   atas   kebenaran   laporan   atau   keterangan   berkenaan
dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan   pemeriksaan   terhadap   alat   dan/atau   sarana   yang   berkaitan   dengan
kegiatan   Teknologi   Informasi   yang   diduga   digunakan   untuk  melakukan   tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini.

f.melakukan   penggeledahan   terhadap   tempat   tertentu   yang   diduga   digunakan
sebagai   tempat  untuk melakukan  tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini;

g. melakukan   penyegelan   dan   penyitaan   terhadap   alat   dan   atau   sarana   kegiatan
Teknologi   Informasi  yang diduga digunakan secara menyimpang dari  ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli  yang diperlukan dalam penyidikan  terhadap  tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan  tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pada bab XI mengatur tentang ketentuan pidana. Denda dalam tindak pidana yang dilakukan berkisar antara Rp1.000.000.000 sampai Rp12.000.000.000, sedangkan pidana penjara selama 6tahun sampai 12tahun tergantung perbuatan pidana apa yang dilanggar.

Pada bab XII mengatur ketentuan peralihan, dan bab XIII tentang ketentuan penutup, yaitu berisi mulai berlakunya undang-undang ini.

 


ARIF SOLEH ARIF SOLEH Author

Popular Posts

Contact

Whatsapp : +62 81313 114 656
E-mail : ariefuzumaki77@gmail.com
Alamat : Jl. Terusan Kapten Halim Purwakarta

Subscribe Us