Makalah UUD ITE No 11 Tahun 2008
October 30, 2015
UNDANG-UNDANG ITE
Tugas
1 dikumpulkan 24 Oktober 2015
|
Resume undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Pada zaman sekarang ini, perkembangan
teknologi semakin canggih. Dan hal tersebut mengakibatkan transaksi elektronik
yang semakin maju. Oleh karena itu, pemerintah pun menyusun sebuah
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Ulasan undang-undang nomor 11 tahun 2008
Undang-undang tentang transaksi dan informasi elektronik terdiri dari 13
bab, dan memuat 54 pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan
tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dan system elektronik, transaksi elektronik, nama
domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang
dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat,
penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.
Pada bab I, terdapat 23 istilah yang berhubungan dengan undang-undang
tersebut. Diantaranya adalah informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbataspada tulisan, suara, gambar, peta,
rancagan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau
media elektronik lainnya.
Selanjutnya pada bab II, terdapat asas dan tujuan dari undang-undang
tersebut. Tujuannya yaitu :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan
pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
kemudian pada bab III, memuat bab mengenai informasi, dokumen, dan tanda
tangan elektronik (tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi). Diantaranya mengatur tentang dokumen dan/atau informasi elektronik
dan hasil cetaknya yang sekarang bisa dijadikan alat bukti yang sah. Kemudian
mengenai sah tidaknya kekuatan hukum dari tanda tangan elektronik dan
pengamanannya.
Pada bab IV, tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system
elektronik memuat dua bagian. Bagian kesatu tentang penyelenggaraan
sertifikasi elektronik. Bagian kedua tentang penyelenggaraan system elektronik.
Selanjutnya pada bab V yang memuat tentang transakasi elektronik.
Seperti yang terdpat dlm pasal 17 pihak yang melakukan transaksi elektronik
wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Kemudian
mengenai kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
akibat transaksi elektronik internasional yang dibuat. Dan juga mengnai pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dari transaksi elektronik.
Kemudian pada bab VI, tentang nama domain, hak kekayaan intelektual, dan
perlindungan hak pribadi. Bab tersebut diantaranya mengatur tentang penggunaan
nama domain dan perselisihan pengelolaan nama domain.
Bab VII mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Dalam bab ini memuat
perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang. Seperti dilarang mendistribusikan
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan
dan/atau pengancaman. Juga dilarang untuk mengakses computer dan/atau system
elektronik milik orang lain.
Selanjutnya bab VIII dari undang-undang ini mengatur tentang
penyelesaian sengketa. Salah satunya mengatur bahwa seseorang atau masyarakat
secara perwakilan dapat mengajukan gugatan terhadap seseorang yang menimbulkan
kerugian karena system elektronik dan/atau teknologi informasi. Dan gugatan
tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundangan.
Kemudian pada bab IX tentang peran pemerintah dan peran masyarakat.
Seperti pemerintah yang memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik, pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan
akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, pemerintah menetapkan
instansi atau instuisi yg memiliki data elektronik strategis yang wajib
dilindungi. Kemudian masyarakat juga dapat berperan meningkatkan pemanfaatan
teknologi informasi.
Pada bab X mengatur tentang penyidikan. Bahwa penyidikan terhadap tindak
pidana dilakukan berdasarkan KUHAP. Penyidik pejabat polisi Negara republic
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik tersebut berwenang
untuk
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau
pihak lainnya untuk didengar
dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak
pidana di
bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan
dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut
diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap
alat dan/atau sarana yang
berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi
yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang ini.
f.melakukan penggeledahan terhadap
tempat tertentu yang diduga
digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan
penyitaan terhadap alat dan atau
sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara
menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan
terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pada bab XI mengatur tentang ketentuan pidana. Denda dalam tindak pidana
yang dilakukan berkisar antara Rp1.000.000.000 sampai Rp12.000.000.000,
sedangkan pidana penjara selama 6tahun sampai 12tahun tergantung perbuatan
pidana apa yang dilanggar.
Pada bab XII mengatur ketentuan peralihan, dan bab XIII tentang
ketentuan penutup, yaitu berisi mulai berlakunya undang-undang ini.