ETIKA PROPESI IT [UAS] | ARIEF SOLEH PETUALANG
My Diary.
to Share my Life Events

ETIKA PROPESI IT [UAS]






Soal
1.        Menurut pendapat anda sejauh mana pelanggaran kode etik yang ada sekarang khususnya dalam iklan yang tidak diharapkan muncul ketika sedang melakukan aktifitas browsing ?
2.        Dari aspek aspek berikut :
·         Aspek Teknologo
·         Aspek Hukum
·         Aspek Pendidikan
·         Aspek Ekonomi
·         Aspek Sosial Budaya
Sejauh mana peranan masing – masing aspek bisa berpegngaruh pada pelanggaran kode etik IT, jelaskan menurut pandangan anda masing – masing.
3.        Perkembangan teknologi informasi sangat berpengaruh khususnya timbul kejahatan dengan motif kejahatan baru yang menggunakan IT, penyebab apa saja yang mempengaruhi pelanggaran kode etik.
4.        Jelaskan yang anda ketahui tentang cyber law? Apakah cyber law sudah mampu meredam pelanggaran kode etik di bidang IT?
5.        Seberapa penting etika ketika kita sedang menggunakan internet? Apa alasannya?



Jawaban!

1.        Pelanggaran kode etik yang terjadi di media periklanan seperti iklan yang tidak diharapkan muncul ketika sedang melakukan aktivitas browsing sudah  jelas-jelas mengganggu kenyamanan dalam beraktifitas dengan internet, pelanggaran kode etik ini merupakan cyber crime karena dalam hal ini pihak yang tidak terotorisasi menyisipkan sebuah aplikasi terselubung dalam file yang kita download dari internet sehingga browser yang kita gunakan teripeksi virus. Selain itu seorang yang menyisipkan aplikasi tersebut telah melagggar hak cipta (lisensi),karena membajak aplikasi,karena sebagian besar aplikasi yang terdownload dari browser itu gratis, ada yang berbayar namun masih minim dan peminatnya jarang khususnya di Indonesia. Pendapat Saya

2.        1.    Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.
Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.

Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2.    Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.

Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:

1)    Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk  pada batasan-batasan teritorial
2)    system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet.
Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer.
Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3.    Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas
untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4.    Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy).
Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5.    Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.
Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.pertemuan 8

3.        Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi IT:

1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI pertemuan 9

4.        Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi seriap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yangmenggunakan dan memanfaatkan tekologi internetyang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

5.        Etika ketika sedang menggunakan internet sangatlah penting, dan berikut alasan kenapa etika berinternet sangat penting :
·         Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
·         Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
·         Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.

Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
  •  
  •  
ARIF SOLEH ARIF SOLEH Author

Popular Posts

Contact

Whatsapp : +62 81313 114 656
E-mail : ariefuzumaki77@gmail.com
Alamat : Jl. Terusan Kapten Halim Purwakarta

Subscribe Us