ETIKA PROPESI IT [UAS]
January 21, 2016
Soal
1.
Menurut
pendapat anda sejauh mana pelanggaran kode etik yang ada sekarang khususnya
dalam iklan yang tidak diharapkan muncul ketika sedang melakukan aktifitas
browsing ?
2.
Dari
aspek aspek berikut :
·
Aspek
Teknologo
·
Aspek
Hukum
·
Aspek
Pendidikan
·
Aspek
Ekonomi
·
Aspek
Sosial Budaya
Sejauh mana peranan masing –
masing aspek bisa berpegngaruh pada pelanggaran kode etik IT, jelaskan menurut
pandangan anda masing – masing.
3.
Perkembangan
teknologi informasi sangat berpengaruh khususnya timbul kejahatan dengan motif
kejahatan baru yang menggunakan IT, penyebab apa saja yang mempengaruhi
pelanggaran kode etik.
4.
Jelaskan
yang anda ketahui tentang cyber law? Apakah cyber law sudah mampu meredam
pelanggaran kode etik di bidang IT?
5.
Seberapa
penting etika ketika kita sedang menggunakan internet? Apa alasannya?
Jawaban!
1.
Pelanggaran
kode etik yang terjadi di media periklanan seperti iklan yang tidak diharapkan
muncul ketika sedang melakukan aktivitas browsing sudah jelas-jelas mengganggu kenyamanan dalam
beraktifitas dengan internet, pelanggaran kode etik ini merupakan cyber crime
karena dalam hal ini pihak yang tidak terotorisasi menyisipkan sebuah aplikasi
terselubung dalam file yang kita download dari internet sehingga browser yang
kita gunakan teripeksi virus. Selain itu seorang yang menyisipkan aplikasi
tersebut telah melagggar hak cipta (lisensi),karena membajak aplikasi,karena
sebagian besar aplikasi yang terdownload dari browser itu gratis, ada yang
berbayar namun masih minim dan peminatnya jarang khususnya di Indonesia. Pendapat
Saya
2.
1. Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat.
Contoh teknologi nuklir dapat
memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi
kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat
teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan.
Ada
dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup
memadai
untuk
menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet.
Aturan hukum yang akan dibentuk
itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak
yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada
di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer.
Untuk itu diperlukan jaksa yang
memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang
melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu
masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi
informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada
kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,
dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi
hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas
untuk mengakses informasi
tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita
bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker
yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker
kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau
derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system
menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web,
dsb.
4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di
Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy).
Akan tetapi pemanfaatan tknologi
yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian
ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia.
Masyarakat dunia telah tidak
percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh
netter asal Indonesia.pertemuan 8
3.
Faktor
penyebab Pelanggaran kode etik profesi IT:
1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI pertemuan 9
4.
Cyber
law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi seriap aspek yang
berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yangmenggunakan dan
memanfaatkan tekologi internetyang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya.
5.
Etika
ketika sedang menggunakan internet sangatlah penting, dan berikut alasan kenapa
etika berinternet sangat penting :
·
Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki
budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
·
Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse,
yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
·
Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis / tidak etis.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu
diberi petunjuk agar memahami budaya internet.