ETIKA PROPESI IT
January 21, 2016
1. Menuruut
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 BC) kata etika terbentuk dari kata Jamak yang di pakai untuk menunjukan
filsafat moral. Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
a. Etika mengajukan pertanyaan tentang
legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari
pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya
b. Etika mempersolakan pula
hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk
memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati
c. Etika dapat mengantarkan
manusia, pada sifat kritis dan rasional
d. Etika memberikan bekal kepada manusia untuk
mengambil sikap yang rasional
terhadap semua norma
e. Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan
bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang
ambingkan oleh norma-norma yang ada. (dijelaskan dalam pertemuan 2 )
2. Kopetansi profesionalisme dibidang IT meliputi:
Ø Keterampilan Pendukung Solusi IT
a. Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi
(Windows atau Linux)
b. Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP
Server dan Web Server
c. Menghubungkan Perangkat Keras
d. Programming
Ø Keterampilan Pengguna IT
a. Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
b. Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang
mendukung Network
c. Administer Perangkat Keras
d. Administer dan Mengelola Network Security
e. Administer dan Mengelola Database
f. Mengelola Network Security
g. Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web
dengan multimedia
Ø Pengetahuan di Bidang IT
a. Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami
organisasi dan arsitektur komputer
b. Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat
keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
c. Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis
Internet
(pertemuan pada tgl 03 Oktober 2015)
3. Sistem analis merupakan individu kunci dalam
pengembangan sistem. Meskipun demikian, sistem analis bekerja dalam sebuah tim
yang berbasis proyek. Tim ini terdiri dari manajer sistem informasi, programer,
user dan spesialis lainnya.
Tugas
utama Sistem Analis :
a. Menentukan lingkup sistem
b. Mengumpulkan fakta
c. Menganalisis fakta
d. Mengkomunikasikan temuan-temuan tersebut
melalui laporan analisis system
Tanggung
jawab Sistem Analis:
a.
Tanggungjawab
analis sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja, tetapi pada sistem secara
keseluruhan.
b.
Pengetahuan
analis sistem harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer, tetapi juga pada
bidang aplikasi yang ditanganinya.
c.
Pekerjaan
analis sistem dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara
garis besar.
d.
Pekerjaan
analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas pada sesama
analis sistem,programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
(pertemuan
pada tanggal 10 Oktober 2015)
4.
Hukum internasional
telah meletakkan beberapa
prinsip umum yang berkaitan
dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
a.
Prinsip
Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap
semua orang baik warga negara atau asing
b.
Prinsip Nasional
Aktif, setiap negara
dapat memberlakukan
yuridiksi nasionalnya terhadap
warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun
dilakukan dalam yurisdiksi negara lain
c.
Prinsip Nasional
Pasif, merupakan counterpart
dari prinsip nasional aktif,
tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban
d.
Prinsip Perlindungan, setiap
negara mempunyai kewenangan
melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan
integritas atau kepentingan ekonomi yang vital
e.
Prinsip Universal,
suatu negara dapat
menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan
alasan terdapat hubungan antara negara tersebutdengan tindak pidana yang
dilakukan
5.
Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini
cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan
menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.